Semua Perizinan

Menampilkan 4 dari 5 Halaman

Izin TANDA PENYEHAT TRADISIONAL

Perizinan Baru 8 Hari Pelayanan

PERSYARATAN IZIN :

  1. KTP
  2. Surat permohonan
  3. Surat keterangan sehat
  4. Pas foto 4x6
  5. Surat pernyataan kebenaran data
  6. Rekomendasi dari asosiasi profesi
  7. Sertifikat keahlian
  8. Surat pengantar dari puskesmas tentang lokasi praktek

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :

  1. Pemohon mengajukan berkas ke DPMPTSP
  2. Tim teknis Dinkes memverifikasi dan validasi berkas
  3. Tim teknis Dinkes menerbitkan surat rekomendasi
  4. DPMPTSP menerbitkan izin dan diserahkan ke pemohon

Izin BALAI KERJA KHUSUS

Perizinan Baru 8 Hari Pelayanan

PERSYARATAN IZIN :

  1. Rekomendasi daeri Disnakerin
  2. Proposal
  3. Surat permohonan
  4. Akta pendirian
  5. Surat kesanggupan
  6. Pas foto 4x6 2 lembar
  7. Fotokopi KTP
  8. Struktur organisasi dan tupoksi
  9. Bukti sarpras
  10. SK Pembentukan
  11. RPTK 1 tahun ke depan
  12. Izin operasional pendidikan
  13. Surat kesanggupan mengikuti bimtek perantaraan kerja

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :

  1. Pemohon mengajukan berkas ke DPMPTSP
  2. Tim teknis Disnakerin melakukan vistasi
  3. Tim teknis Disnakerin memberikan surat rekomendasi
  4. DPMPTSP menerbitkan izin dan diserahkan ke pemohon

Izin MAKAM

Perizinan Baru 8 Hari Pelayanan

PERSYARATAN IZIN :

Baru

  1. KTP Pemohon/ahli waris
  2. Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan
  3. Surat kematian yang berlaku dari desa/kelurahan/RS

Perpanjangan

  1. KTP Pemohon/ahli waris
  2. Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan
  3. Izin yang lama

Perhiasan Pusara

  1. KTP Pemohon/ahli waris
  2. Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan
  3. Izin makan yang masih berlaku

Pengabuan Mayat

  1. KTP
  2. Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan
  3. Surat kematian yang berlaku

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :

  1. Pemohon melakukan registrasi akun dan pengisian berkas di siwali.dpmptsp.id
  2. Tim teknis Disperkim memverifikasi dan validasi berkas
  3. Tim teknis memberikan surat rekomendasi
  4. DPMPTSP menerbitkan izin dan diserahkan ke pemohon

Izin IZIN REKLAME

Perpanjangan Perizinan 8 Hari Pelayanan

PERSYARATAN IZIN:

  1. Surat kuasa bermatrai Rp10.000,00(apabila dikuasakan)
  2. KTP
  3. Denah dan rincian titik penempatan reklame
  4. Materi reklame
  5. Akta pendirian (Reklame Permanen)
  6. NIB (Reklame Permanen)
  7. Izin pemanfaatan lahan (Reklame Permanen) Surat pernyataan pertanggung jawaban kontruksi bermaterai Rp10.000,00 (Reklame Permanen)
  8. PBG (Reklame Permanen)
  9. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000,00
  10. Gambar/foto reklame
  11. zin terdahulu (perpanjangan)
  12. Bukti pembayaran pajak reklame terdahulu (perpanjangan)

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :

  1. Pemohon melakukan registrasi akun dan pengisian berkas di siwali.dpmptsp.id
  2. Tim teknis memverifikasi dan validasi serta mengrimkan SKRD
  3. Pemohon membayar pajak reklame dan mengunggah bukti bayar
  4. DPMPTSP menerbitkan izin dan di serahkan ke pemohon

Izin REKOMENDASI SERTIFIKAT LAIK FUNGSI YANG BELUM MEMILIKI PBG

Perizinan Baru 8 Hari Pelayanan

PERSYARATANIZIN:

  1. Sertipikat tanah/surat sewa
  2. KTP pemilik bangunan
  3. KRK
  4. Surat pernyataan kelaikan fungsi
  5. Laporan pemeriksaan kelalikan fungsi bangunan
  6. Data penyedia jasa pengkaji teknis
  7. Data ketentuan kawasan keselamatan operasi penerbangan (untuk menara)
  8. Siteplan
  9. Data teknis arsitektur
  10. Data teknis struktur
  11. Data teknis MEP

SISTEM,MEKANISME&PROSEDUR:

  1. Pemohon mengajukan permohonann ke DPMPTSP dan pemeriksaan berkas oleh komtek
  2. Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke simbg.pu.go.id
  3. Prosesteknis OPD teknis termasuk survei lapangan
  4. DPMPTSP mengunggah SKRD melalui simbg.pu.go.id
  5. Pemohon membayar tagihan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke simbg.pu.go.id
  6. DPMPTSP melakukan validasi dan penerbitan PBG SLF kemudian diserahkan ke pemohon

Izin REKOMENDASI SERTIFIKAT LAIK FUNGSI YANG SUDAH MEMILIKI PBG

Perpanjangan Perizinan 8 Hari Pelayanan

PERSYARATANIZIN:

  1. Sertipikat tanah/surat sewa
  2. KTP pemilik bangunan
  3. KRK
  4. Surat pernyataan kelaikan fungsi
  5. Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
  6. PBG
  7. Data penyedia jasa pengkaji teknis
  8. Data ketentuan kawasan keselamatan operasi penerbangan (untuk menara)
  9. Siteplan
  10. Data teknis arsitektur
  11. Data teknis struktur
  12. Data teknis MEP

SISTEM,MEKANISME&PROSEDUR:

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP dan pemeriksaan berkas oleh komtek
  2. Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke simbg.pu.go.id
  3. Proses teknis oleh OPD teknis termasuk survei lapangan
  4. Penerbitan SLF dapat diunduh di akun SIMBG pemohon

Izin REKOMENDASI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG TIDAK SEDERHANA

Perpanjangan Perizinan 8 Hari Pelayanan

PERSYARATANIZIN:

  1. Sertipikat tanah/surat sewa
  2. Hasil penyelidikan tanah
  3. KTP pemilik bangunan
  4. Surat permohonan PBG
  5. Surat pernyataan mengikuti ketentuan dalam KKPR, tanah tidak dalam sengketa, kebenaran data, kesanggupan membayar retribusi(materai Rp10.000,00)
  6. KKPR
  7. Persetujuan lingkungan
  8. Data penyedia jasa perencana
  9. Siteplan
  10. Data teknis arsitektur
  11. Data teknis struktur
  12. Data teknis MEP

SISTEM,MEKANISME&PROSESDUR:

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP dan pemerikasaan berkas oleh komtek
  2. Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke simbg.pu.go.id
  3. Proses teknis oleh OPD
  4. DPMPTSP mengunggah SKRD melalui simbg.pu.go.id
  5. Pemohon membayar tagihan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke simbg.pu.go.id
  6. DPMPTSP melakukan validasi dan penerbitan PBG kemudiandi serahkan ke pemohon

Izin REKOMENDASI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG SEDERHANA

Perpanjangan Perizinan 3 Hari Pelayanan

PERSYARATANIZIN:

  1. Sertipikat tanah/surat sewa
  2. KTP pemilik bangunan
  3. Surat permohonan PBG
  4. Surat pernyataan mengikuti ketentuan dalam KKPR, tanah tidak dalam sengketa, kebenaran data, kesanggupan membayar retribusi (materai Rp10.000,00)
  5. KKPR
  6. Persetujian lingkungan
  7. Data penyedia jasa perencana
  8. Siteplan
  9. Data teknis arsitektur
  10. Data teknis struktur
  11. Data teknis MEP

SISTEM,MEKANISME&PROSEDUR:

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP dan pemeriksaan berkas oleh komtek
  2. Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke simbg.pu.go.id
  3. Proses teknis oleh OPD teknis
  4. DPMPTSP mengunggah SKRD melalui simbg.pu.go.id
  5. Pemohonmembayartagihan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke simbg.pu.go.id
  6. DPMPTSP melakukan penerbitan PBG kemudian diserahkan ke pemohon

Izin SURAT KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Perpanjangan Perizinan 3 Hari Pelayanan

PERSYARATANIZIN:

  1. NIB
  2. KKPR
  3. Tanda terima amdalnet
  4. Andalalin
  5. Draft kerangk aacuan
  6. Surat permohonan persetujuan lingkungan
  7. Sanksi administratif

SISTEM,MEKANISME&PROSEDUR:

  1. Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan AMDAL ke DPMPTSP
  2. Pemeriksaan administrasi AMDAL
  3. Surat pengantar permohonan pemeriksaan kerangkaacuan kepada Tim Uji Kelayakan Prov Jatim
  4. Pemohon mengajukan permohonan pemeriksaan kerangkaacuan, ANDAL, dan RKLRPL
  5. Penyampaian suratr ekomendasi kelayakan lingkungan dari DLHProv Jatim
  6. Penerbitan SKKLAMDAL oleh DPMPTSP a.n Bupati diserahkan ke pemohon

Izin SURAT KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP

Perpanjangan Perizinan 9 Hari Pelayanan

PERSYARATANPERIZINAN:

  1. NIB
  2. KKPR
  3. Prektek dan Rintek (sesuai jenis kegiatan)
  4. Andalalin (pernyataan mandiri)
  5. DELH
  6. Surat permohonan persetujuan lingkungan
  7. Sanksi adminstratif

SISTEM,MEKANISME&PROSEDUR:

  1. Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan DELH ke DPMPTSP
  2. Pemeriksaan administrasi dan subtansi DELH oleh DLH
  3. Penyampaian BAP dan subtansi dan perbaikan oleh pemohon
  4. Penerbitan rekomendasi kelayakan lingkungan
  5. Penerbitan SKKL oleh DPMPTSP a.n Bupati
  6. Pemohon menerima SKKL