Izin REKOMENDASI SERTIFIKAT LAIK FUNGSI YANG BELUM MEMILIKI PBG

Perizinan Baru 8 Hari Pelayanan

PERSYARATANIZIN:

  1. Sertipikat tanah/surat sewa
  2. KTP pemilik bangunan
  3. KRK
  4. Surat pernyataan kelaikan fungsi
  5. Laporan pemeriksaan kelalikan fungsi bangunan
  6. Data penyedia jasa pengkaji teknis
  7. Data ketentuan kawasan keselamatan operasi penerbangan (untuk menara)
  8. Siteplan
  9. Data teknis arsitektur
  10. Data teknis struktur
  11. Data teknis MEP

SISTEM,MEKANISME&PROSEDUR:

  1. Pemohon mengajukan permohonann ke DPMPTSP dan pemeriksaan berkas oleh komtek
  2. Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke simbg.pu.go.id
  3. Prosesteknis OPD teknis termasuk survei lapangan
  4. DPMPTSP mengunggah SKRD melalui simbg.pu.go.id
  5. Pemohon membayar tagihan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke simbg.pu.go.id
  6. DPMPTSP melakukan validasi dan penerbitan PBG SLF kemudian diserahkan ke pemohon
Mulai Chat