Izin MAKAM

Perizinan Baru 8 Hari Pelayanan

PERSYARATAN IZIN :

Baru

  1. KTP Pemohon/ahli waris
  2. Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan
  3. Surat kematian yang berlaku dari desa/kelurahan/RS

Perpanjangan

  1. KTP Pemohon/ahli waris
  2. Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan
  3. Izin yang lama

Perhiasan Pusara

  1. KTP Pemohon/ahli waris
  2. Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan
  3. Izin makan yang masih berlaku

Pengabuan Mayat

  1. KTP
  2. Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan
  3. Surat kematian yang berlaku

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :

  1. Pemohon melakukan registrasi akun dan pengisian berkas di siwali.dpmptsp.id
  2. Tim teknis Disperkim memverifikasi dan validasi berkas
  3. Tim teknis memberikan surat rekomendasi
  4. DPMPTSP menerbitkan izin dan diserahkan ke pemohon
Mulai Chat