PERSYARATAN IZIN :
- KTP
- Surat permohonan
- Surat keterangan sehat
- Pas foto 4x6
- Surat pernyataan kebenaran data
- Rekomendasi dari asosiasi profesi
- Sertifikat keahlian
- Surat pengantar dari puskesmas tentang lokasi praktek
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :
- Pemohon mengajukan berkas ke DPMPTSP
- Tim teknis Dinkes memverifikasi dan validasi berkas
- Tim teknis Dinkes menerbitkan surat rekomendasi
- DPMPTSP menerbitkan izin dan diserahkan ke pemohon