Izin REKOMENDASI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG SEDERHANA

Perpanjangan Perizinan 3 Hari Pelayanan

PERSYARATANIZIN:

  1. Sertipikat tanah/surat sewa
  2. KTP pemilik bangunan
  3. Surat permohonan PBG
  4. Surat pernyataan mengikuti ketentuan dalam KKPR, tanah tidak dalam sengketa, kebenaran data, kesanggupan membayar retribusi (materai Rp10.000,00)
  5. KKPR
  6. Persetujian lingkungan
  7. Data penyedia jasa perencana
  8. Siteplan
  9. Data teknis arsitektur
  10. Data teknis struktur
  11. Data teknis MEP

SISTEM,MEKANISME&PROSEDUR:

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP dan pemeriksaan berkas oleh komtek
  2. Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke simbg.pu.go.id
  3. Proses teknis oleh OPD teknis
  4. DPMPTSP mengunggah SKRD melalui simbg.pu.go.id
  5. Pemohonmembayartagihan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke simbg.pu.go.id
  6. DPMPTSP melakukan penerbitan PBG kemudian diserahkan ke pemohon
Mulai Chat