Beranda
Perizinan
Login
Izin REKOMENDASI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG SEDERHANA
Perpanjangan Perizinan
3 Hari Pelayanan
PERSYARATANIZIN:
Sertipikat tanah/surat sewa
KTP pemilik bangunan
Surat permohonan PBG
Surat pernyataan mengikuti ketentuan dalam KKPR, tanah tidak dalam sengketa, kebenaran data, kesanggupan membayar retribusi (materai Rp10.000,00)
KKPR
Persetujian lingkungan
Data penyedia jasa perencana
Siteplan
Data teknis arsitektur
Data teknis struktur
Data teknis MEP
SISTEM,MEKANISME&PROSEDUR:
Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP dan pemeriksaan berkas oleh komtek
Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke
simbg.pu.go.id
Proses teknis oleh OPD teknis
DPMPTSP mengunggah SKRD melalui
simbg.pu.go.id
Pemohonmembayartagihan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke
simbg.pu.go.id
DPMPTSP melakukan penerbitan PBG kemudian diserahkan ke pemohon
Mulai Chat
Pencarian
Cari Data