PERSYARATAN IZIN:
- Surat kuasa bermatrai Rp10.000,00(apabila dikuasakan)
- KTP
- Denah dan rincian titik penempatan reklame
- Materi reklame
- Akta pendirian (Reklame Permanen)
- NIB (Reklame Permanen)
- Izin pemanfaatan lahan (Reklame Permanen) Surat pernyataan pertanggung jawaban kontruksi bermaterai Rp10.000,00 (Reklame Permanen)
- PBG (Reklame Permanen)
- Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000,00
- Gambar/foto reklame
- zin terdahulu (perpanjangan)
- Bukti pembayaran pajak reklame terdahulu (perpanjangan)
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :
- Pemohon melakukan registrasi akun dan pengisian berkas di siwali.dpmptsp.id
- Tim teknis memverifikasi dan validasi serta mengrimkan SKRD
- Pemohon membayar pajak reklame dan mengunggah bukti bayar
- DPMPTSP menerbitkan izin dan di serahkan ke pemohon