KRESNA Katalog Rekomendasi Informasi Perizinan

KRESNA - aplikasi pencarian dan konsultasi perizinan yang membantu masyarakat dan pelaku usaha menemukan jenis izin, persyaratan, serta alur pengurusan secara cepat dan terstruktur. Melalui fitur search engine dan layanan konsultasi digital, pengguna dapat memperoleh rekomendasi izin yang sesuai dengan kebutuhan usahanya secara akurat dan transparan.

hero image

Perizinan Terbaru

Berikut adalah 6 data perizinan terbaru!

Izin REKOMENDASI SERTIFIKAT LAIK FUNGSI YANG BELUM MEMILIKI PBG

Perizinan Baru 13 hari Pelayanan

A. Persyaratan:

1. Sertipikat tanah/surat sewa

2. KTP pemilik bangunan

3. KRK/KKPR

4. Surat pernyataan kelayakan fungsi

5. Laporan pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan

6. Data penyedia jasa pengkaji teknis

7. Data ketentuan kawasan keselamatan operasi penerbangan (untuk menara)

8. Siteplan

9. Data teknis arsitektur

10. Data teknis struktur

11. Data teknis Mechanical, Electrical and Plumbing (MEP)

B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:

1. Pemohon melakukan konsultasi ke DPMPTSP dan pemeriksaan berkas oleh komisi teknis

2. Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke simbg.pu.go.id

3. Proses teknis oleh OPD teknis termasuk survei lapangan

4. DPMPTSP mengunggah Surat Ketetapan Retribusi Daerah melalui simbg.pu.go.id

5. Pemohon membayar tagihan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke simbg.pu.go.id

6. DPMPTSP melakukan validasi dan penerbitan PBG SLF kemudian diserahkan ke pemohon

Izin REKOMENDASI SERTIFIKAT LAIK FUNGSI YANG SUDAH MEMILIKI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Perizinan Baru 8 hari Pelayanan

A. Persyaratan:

1. Sertipikat tanah/surat sewa

2. KTP pemilik bangunan

3. Keterangan Rencana Kabupaten/KKPR

4. Surat pernyataan kelaikan fungsi

5. Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan

6. Persetujuan Bangunan Gedung

7. Data penyedia jasa pengkaji teknis

8. Data ketentuan kawasan keselamatan operasi penerbangan (untuk menara)

9. Siteplan

10. Data teknis arsitektur

11. Data teknis struktur

12. Data teknis Mechanical, Electrical and Plumbing (MEP)

B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:

1. Pemohon melakukan konsultasi ke DPMPTSP dan pemeriksaan berkas oleh komisi teknis

2. Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke simbg.pu.go.id

3. Proses teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah teknis termasuk survei lapangan

4. Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi dapat diunduh di akun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik pemohon

Izin REKOMENDASI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG TIDAK SEDERHANA

Perizinan Baru 8 hari Pelayanan

A. Persyaratan:

1. Sertipikat tanah/surat sewa

2. Hasil penyelidikan tanah

3. KTP pemilik bangunan

4. Surat permohonan PBG

5. Surat pernyataan mengikuti ketentuan dalam KKPR, tanah tidak dalam sengketa, kebenaran data, kesanggupan membayar retribusi (meterai Rp10.000,00)

6. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

7. Persetujuan lingkungan

8. Data penyedia jasa perencana

9. Siteplan

10. Data teknis arsitektur

11. Data teknis struktur

12. Data teknis Mechanical, Electrical and Plumbing (MEP)

B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:

1. Pemohon melakukan konsultasi ke DPMPTSP berkas kelengkapan pengajuan PBG

2. Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke simbg.pu.go.id

3. Proses teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah

4. DPMPTSP mengunggah Surat Ketetapan Retribusi Daerah melalui simbg.pu.go.id

5. Pemohon membayar tagihan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke simbg.pu.go.id

6. DPMPTSP melakukan validasi retribusi dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung kemudian diserahkan ke pemohon

Izin REKOMENDASI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG SEDERHANA

Perizinan Baru 3 hari Pelayanan

A. Persyaratan:

1. Sertipikat tanah/surat sewa

2. KTP pemilik bangunan

3. Surat permohonan PBG

4. Surat pernyataan mengikuti ketentuan dalam KKPR, tanah tidak dalam sengketa, kebenaran data, kesanggupan membayar retribusi (meterai Rp10.000,00)

5. KKPR

6. Persetujuan lingkungan

7. Data penyedia jasa perencana

8. Siteplan

9. Data teknis arsitektur

10. Data teknis struktur

11. Data teknis MEP

B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:

1. Pemohon melakukan konsultasi ke DPMPTSP berkas kelengkapan pengajuan PBG

2. Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke simbg.pu.go.id

3. Proses teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah teknis

4. DPMPTSP mengunggah Surat Ketetapan Retribusi Daerah melalui simbg.pu.go.id

5. Pemohon membayar tagihan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke simbg.pu.go.id

6. DPMPTSP melakukan validasi retribusi dan penerbitan PBG untuk selanjutnya diserahkan ke pemohon

Izin SURAT KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN

Perizinan Baru 60 menit Pelayanan

A. Persyaratan:

1. NIB

2. KKPR

3. Tanda terima amdalnet

4. Andalalin

5. Draft kerangka acuan

6. Surat permohonan persetujuan lingkungan

7. Sanksi administratif (DELH)

B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:

1. Pemrakarsa mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan (AMDAL) lewat amdalnet

2. Pemeriksaan administrasi Kerangka Acuan

3. Rapat Kerangka Acuan

4. Submit Amdal RKL-RPL oleh pemrakarsa

5. Uji Administrasi Andal RKL-RPL

6. Rapat Tim Teknis dan Komisi Andal RKL-RPL

7. Penilaian Perbaikan Andal RKL-RPL

8. Uji Kelayakan dan penyusunan Rekomendasi

9. Penerbitan SKKL oleh Kepala DPMPTSP a.n Bupati

Izin SURAT KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP

Perizinan Baru 60 menit Pelayanan

A. Persyaratan:

1. NIB

2. KKPR

3. Pertek dan Rintek (sesuai jenis kegiatan)

4. Andalalin (pernyataan mandiri)

5. DELH

6. Surat permohonan persetujuan lingkungan

7. Sanksi administratif

B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:

1. Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan DELH ke DPMPTSP

2. Pemeriksaan administrasi dan substansi DELH oleh DLH

3. Penyampaian BAP dan substansi dan perbaikan oleh pemohon

4. Penerbitan rekomendasi kelayakan lingkungan

5. Penerbitan SKKL oleh DPMPTSP a.n Bupati

6. Pemohon menerima SKKL

Clients

Kami Hadir Untuk Melayani Anda

Urus Izin Lebih Mudah, Cuan Lebih Cepat

Feedback

Uji Coba Aplikasi

Uji Coba Aplikasi