Semua Perizinan

Menampilkan 3 dari 5 Halaman

Izin IMIGRASI

Perizinan Baru 10 MENIT Pelayanan

SISTEM,MEKANISMEDANPROSEDUR:

  1. PemohonmengajukanberkaskeloketImigrasi
  2. PetugasmemprosespermohonankeaplikasiSPRI
  3. Petugasmemeriksadatapemohonpadadaftarcekal
  4. Pemohonmenerimatandaterimapermohonandanpembayaranblangkopaspor
  5. Petugasmelakukanpengambilanfotodansidikjaripemohon
  6. Petugasmelakukanwawancara,verifikasikelengkapandankeabsahandatapemohon
  7. Petugasmemprosespaspor
  8. Petugasmenyerahkanpasporyangtelahselesaikepadapemohon

Izin LAYANAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIPIDANA

Perizinan Baru 10 MENIT Pelayanan

Persyaratan:

  1. Suratpermohonan
  2. SuratpernyataanbermateraiRp10.000
  3. FotokopiSKCKyangsudahdilegalisasi
  4. Suratketerangandaridesa
  5. FotokopiKTP
  6. Pasfotoukuran4x6sejumlah1lembar
  7. Fotokopiijazahterakhirsuratpermohonan

Sistem,MekanismedanProsedur:

  1. PemohonmengisiaplikasiE-raterang
  2. PemohonmencetakpermohonandariAplikasiE-raterangdanmenyerahkankepetugasPTSPdisertaidenganpersyaratan,petugasmemberikanchecklist
  3. PetugasmencetaksuratketerangandanmemintakantandatangankepadaKetuaPengadilanNegeri
  4. Petugasmenyerahkanformulirbiayakepadapemohonuntukmembayardikasir
  5. PetugasmenyerahkanSuratKeteranganTidaksedangDicabutHakPilihnyaberdasarkanPutusanPengadilankepadapemohon

Izin BPJS KETENAGAKERJAAN DI MAL PELAYANAN PUBLIK

Perizinan Baru 15 MENIT Pelayanan

Persyaratan:

A.PengkinianData

  • KTP
  • KartuKepesertaanBPJSKetenagakerjaan(KPJ)

B.KlaimJHT(VerifikasiBiometrikWajah)

  • KTP
  • KartuKepesertaanBPJSKetenagakerjaan(KPJ)
  • Nomorrekening
  • MengisiformulirpengajuanklaimJHT(F5)

SISTEM,MEKANISMEDANPROSEDUR

(PENGKINIANDATA):

  1. MelakukanpengecekankesesuaiandatakepesertaandengandataKTPdanmelakukanprosespengkiniandata
  2. Melakukanpengecekankesesuaiandatakontakdandatarekening.
  3. Melakukanverifikasibiometrikwajah.
  4. Memberikaninstruksidalamprosesverifikasibiometrikwajah.
  5. Memastikankesesuaiandatapribadipeserta.
  6. Memintapesertamengisiformulirperubahandatatenagakerja(F1A).
  7. Memintapesertamenyerahkanformulirperubahandatatengakerjayangsudahdiisi.
  8. Memastikanformulirsudahdiisidenganbenardansesuaidengandatapribadipeserta.

KLAIMJHT(VERIFIKASIBIOMETRIKWAJAH):

  1. Melakukanpengecekankesesuaiandatakepesertaantenagakerja
  2. Melakukanverifikasibiometrikdanmemberikaninstruksidalamprosesverifikasibiometrik.
  3. Memastikankesesuaiandatarekeningpeserta
  4. MemintapesertamengisiformulirpengajuanklaimJHT(F5)
  5. Memastikanfomulirsudahdiisidenganbenardansesuaidengandatapribadipeserta.
  6. MengunggahformulirF5yangsudahdiisi,KTPdanKPJ
  7. MenginformasikanprosespengajuanklaimJHTberhasil.
  8. Menginformasikanestimasiwaktupencairanklaim(SLAklaimJHT)
  9. Menginformasikanlinke-trackingklaim.

KLAIMJHT(LAPAKASIK):

  1. Petugasmenanyakansebabklaimpeserta
  2. Petugasmemintapesertamenyerahkankelengkapandokumensesuaisebabklaim.
  3. Petugasmengisidatapeserta
  4. MemintapesertameginformasikankodeOTPyangdikirimkankeSMSpeserta.
  5. PetugasmengisikodeOTPsesuaiinformasipesertadanmengunggahdokumenyangdiperlukan.
  6. MenginformasikanprosespengajuanklaimJHTberhasil

Izin PENDAFTARAN HAJI

Perizinan Baru 55 MENIT Pelayanan

Persyaratan:

  1. BuktisetoranawalBPIH
  2. FotokopiKTP
  3. Fotokopikartukeluarga
  4. Fotokopiaktalahir/ijazah/bukunikah
  5. Infogolongandarah

Sistem,MekanismedanProsedur:

  1. Fotouang
  2. Persiapanpembuatanpaspor
  3. Manasik
  4. Teskesehatan
  5. Istitha'ahatautidak?
  6. Keberangkatanjamaahhajiditunda(JIKATIDAK)
  7. Pelunasanbiayapemberangkatanhaji(JIKAIYA)
  8. Pemberangkatanhaji

Izin PMI DAN PENGESAHAN PERJANJIAN

Perizinan Baru 3 Hari Pelayanan

PERSYARATAN IZIN :

  1. Surat permohonan verifikasi berkas CPMI dan pengesahan perjanjian penempatan
  2. Kartu AK I
  3. Fotokopi KTP pemohon
  4. Fotokopi KTP pemberi izin
  5. Fotokopi kartu keluarga
  6. Fotokopi akta keluarga
  7. Fotokopi ijazah
  8. Surat izin keluarga yang diketahui kepala desa setempat
  9. Fotokopi surat nikah
  10. Surat keterangan sehat
  11. Fotokopi kartu kepersetraan Jamsosnas
  12. Perjanjian penempatan
  13. Surat keterangan lain apabial diperlukan

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :

Pemohon datang ke Mal pelayanan Publik pada loket Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian

  1. Pemohon diterima oleh Petugas front office loket dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
  2. Petugas back office maupun front office memeriksa kelengkapan berkas
  3. Verifikasi persyrataan bila kurang akan dikembalikan untuk direvisi / Verfikasi persyaratan bila lengkap akan disetujui
  4. Validasi dalam Portal SiapKerja Kemanker RI kemudian dicetak untuk diajukan tanda tangan ke pejabat yang berwenang untuk divalidasi dan di tanda tangani
  5. Berkas CPMI dan Perjanjian Penempatan dicek kembali oleh Pejabat Berwenang,jika ada kekurangan akan di kembalikan untuk dilengkapi
  6. Berkas yang sudah selesai bisa diambil di loket Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun pada Mal Pelayanan Publik

Izin PENERBITAN KARTU ANTAR KERJA (AK 1)

Perizinan Baru 15 Menit Pelayanan

PERSYARATAN IZIN :

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi Ijazah
  3. Foto Berwarna Ukuran 3x4 (2 lembar)
  4. Sudah mendaftarkan diri di Portal SiapKerja

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :

  1. Pencari Kerja diterima oleh Petugas front office loket Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
  2. Petugas back office maupun front office memeriksa kelengkapan berkas
  3. Verifikasi persyaratan bila kurang akan dikembalikan untuk direvisi / Verifikasi persyaratan bila lengkap akan disetujui
  4. Validasi dalam Portal Siapkerja Kemanker RI kemudian di kartu AK I
  5. Pengesahan Kartu AK I yang sudah dicetak oleh petugas dan dibubuhkan foto pencari kerja

Izin PARAMEDIK VETERINER PELAYANAN INSEMINATOR

Perizinan Baru 8 Hari Pelayanan

PERSYARATAN IZIN :

  1. Surat permohonan SIPP Inseminator
  2. Surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan paramedik veteriner dari DKPP
  3. Surat rekomendasi dari DKPP
  4. KTP
  5. NPWP
  6. Ijazah
  7. PKS dengan dokter hewan
  8. Rekomendasi dari organisasi profesi
  9. Sertifikat komptensi
  10. Surat pernyataan kebenaran data bermeterai Rp10.000,00

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :

  1. Pemohon mengajukan berkas ke DPMPTSP serta dilakukan verfikasi dan validasi
  2. DPMPTSP menerbitkan izin dan diserahkan ke pemohon

Izin PARAMEDIK VETERINER PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Perizinan Baru 8 Hari Pelayanan

PERSYARATAN IZIN :

  1. Surat permohonan SIPP Keswan
  2. Surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan paramedik veteriner dari DKPP
  3. Surat rekomendasi dari DKPP
  4. KTP
  5. NPWP
  6. Ijazah
  7. PKS dengan dokter hewan
  8. Rekomendasi dari ornganisasi profesi
  9. Sertifikat kompetensi
  10. Surat pernyataan kebenaran data bermetetrai Rp10.000,00

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :

  1. Pemohon mengajukan berkas ke DPMPTSP serta dilakukan verifikasi dan validasi
  2. DPMPTSP menerbitkan izin dan diserahkan ke pemohon

Izin PRAKTEK DOKTER HEWAN

Perizinan Baru 8 Hari Pelayanan

PERSYARATAN IZIN :

  1. Surat permohonan
  2. KTP
  3. NPWP
  4. Ijazah
  5. Sertifikat kompetensi
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi
  7. Rekomendasi dari DKPP
  8. Surat keterangan pemenuhan tempat praktek dokter hewan mandiri dari DKPP
  9. PB-UMKU

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :

  1. Pemohon mengajukan berkas ke DPMPTSP
  2. Tim teknis Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi berkas kemudian menerbitkan rekomendasi

Izin OPERASIONAL PENDIDIKAN FORMAL DAN NONFORMAL

Perpanjangan Perizinan 8 Hari Pelayanan

PERSYARATAN IZIN :

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP Penanggung jawab
  3. NIB
  4. Surat kesesuaina tata ruang dari OSS
  5. SPPL dari OSS
  6. PBG SLF, apabila sewa tempat dilampiri perjanjian sewa
  7. Fotokopi akta pendirian badan usaha
  8. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan
  9. Fotokopi SK pengangkatan kepala sekolah

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :

  1. Pemohon mengajukan berkas ke DPMPTSP
  2. Tim teknis dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi berkas kemudian menerbitkan rekomendasi
  3. DPMPTSP memproses izin dan melakukan verifikasi dan validasi atas berkas yang telah diperiksa
  4. DPMPTSP menerbitkan izin dan diserahkan ke pemohon