Izin PENERBITAN KARTU ANTAR KERJA (AK 1)

Perizinan Baru 15 Menit Pelayanan

PERSYARATAN IZIN :

  1. Fotokopi KTP Pemohon
  2. Fotokopi Ijazah
  3. Foto Berwarna Ukuran 3x4 (2 lembar)
  4. Sudah mendaftarkan diri di Portal SiapKerja

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :

  1. Pencari Kerja diterima oleh Petugas front office loket Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
  2. Petugas back office maupun front office memeriksa kelengkapan berkas
  3. Verifikasi persyaratan bila kurang akan dikembalikan untuk direvisi / Verifikasi persyaratan bila lengkap akan disetujui
  4. Validasi dalam Portal Siapkerja Kemanker RI kemudian di kartu AK I
  5. Pengesahan Kartu AK I yang sudah dicetak oleh petugas dan dibubuhkan foto pencari kerja
Mulai Chat