PERSYARATAN IZIN :
- Surat permohonan SIPP Keswan
- Surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan paramedik veteriner dari DKPP
- Surat rekomendasi dari DKPP
- KTP
- NPWP
- Ijazah
- PKS dengan dokter hewan
- Rekomendasi dari ornganisasi profesi
- Sertifikat kompetensi
- Surat pernyataan kebenaran data bermetetrai Rp10.000,00
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :
- Pemohon mengajukan berkas ke DPMPTSP serta dilakukan verifikasi dan validasi
- DPMPTSP menerbitkan izin dan diserahkan ke pemohon