Izin OPERASIONAL PENDIDIKAN FORMAL DAN NONFORMAL

Perpanjangan Perizinan 8 Hari Pelayanan

PERSYARATAN IZIN :

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP Penanggung jawab
  3. NIB
  4. Surat kesesuaina tata ruang dari OSS
  5. SPPL dari OSS
  6. PBG SLF, apabila sewa tempat dilampiri perjanjian sewa
  7. Fotokopi akta pendirian badan usaha
  8. Surat rekomendasi dari Dinas Pendidikan
  9. Fotokopi SK pengangkatan kepala sekolah

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :

  1. Pemohon mengajukan berkas ke DPMPTSP
  2. Tim teknis dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi berkas kemudian menerbitkan rekomendasi
  3. DPMPTSP memproses izin dan melakukan verifikasi dan validasi atas berkas yang telah diperiksa
  4. DPMPTSP menerbitkan izin dan diserahkan ke pemohon
Mulai Chat