Izin LAYANAN SURAT KETERANGAN TIDAK PERNAH DIPIDANA

Perizinan Baru 10 MENIT Pelayanan

Persyaratan:

  1. Suratpermohonan
  2. SuratpernyataanbermateraiRp10.000
  3. FotokopiSKCKyangsudahdilegalisasi
  4. Suratketerangandaridesa
  5. FotokopiKTP
  6. Pasfotoukuran4x6sejumlah1lembar
  7. Fotokopiijazahterakhirsuratpermohonan

Sistem,MekanismedanProsedur:

  1. PemohonmengisiaplikasiE-raterang
  2. PemohonmencetakpermohonandariAplikasiE-raterangdanmenyerahkankepetugasPTSPdisertaidenganpersyaratan,petugasmemberikanchecklist
  3. PetugasmencetaksuratketerangandanmemintakantandatangankepadaKetuaPengadilanNegeri
  4. Petugasmenyerahkanformulirbiayakepadapemohonuntukmembayardikasir
  5. PetugasmenyerahkanSuratKeteranganTidaksedangDicabutHakPilihnyaberdasarkanPutusanPengadilankepadapemohon
Mulai Chat