Persyaratan:
A. Surat Keterangan Kelahiran
- Buku nikah/kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah;
- KK;
- E-KTP.
B. Akta Kelahiran untuk WNA
- Surat Keterangan Kelahiran;
- Dokumen Perjalanan;
- KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan kepada petugas
- Petugas pelayanan menerima dan memeriksa persyaratan dokumen/persyaratan administrasi Akta Kelahiran sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung dientry data ke Database SIAK
- Kasi atau Kabid Capil memberikan verifikasi permohonan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
- Kepala Dinas Dukcapil menandatangani secara elektronik dan menerbitkan registrasi Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
- Kutipan Akta Kelahiran diberikan kepada pemohon