Semua Perizinan

Menampilkan 1 dari 5 Halaman

Izin PELAYANAN AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DI

Perpanjangan Perizinan 15 menit Pelayanan

Persyaratan:

  1. Pemohon minimal sudah berumur 17 Tahun
  2. Pemohon sudah melakukan perekaman e-KTP
  3. E-mail Aktif
  4. No.HP Aktif
  5. Smartphone minimal Android 7.0
  6. Iphone minimal IOS 11.0

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :

  1. Download Aplikasi IKD yang berlogo Kemendagri di Playstore/Appstore untuk Android/iOS sebelum datang ke lokasi pelayanan(kelurahan, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik)
  2. Setelah hadir di lokasi pelayanan, buka Aplikasi IKD, klik daftar, isi data berupa NIK, E-mail, dan Nomor HP lalu klik LANJUTKAN pada pop-up yang muncul setelah klik DAFTAR. Isi data sesuai data kependudukan hingga selesai dan klik pada pilihan "Saya setuju..." lalu klik "LANJUTKAN"
  3. Verifikasi wajah dengan pilih ambil foto untuk melakukan Face Recognition
  4. Serahkan smartphone anda kepada petugas untuk dilakukan Scan QR Code pada aplikasi SIAK
  5. Setelah berhasil, cek e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi
  6. Salin 6 digit kode aktivasi, kemudian tekan tombol "AKTIVASI" pada e-mail tersebut
  7. Masukkan kode aktivasi dan captcha yang muncul pada halaman aktivasi. Tekan tombol "AKTIVASI"
  8. Setelah muncul notifikasi "BERHASIL", buka kembali aplikasi IKD, tekan tombol "CEK STATUS", lalu ketikkan PIN
  9. Aktivasi IKD Anda telah Berhasil.

Izin PELAYANAN LEGALISIR DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Perizinan Baru 15 menit Pelayanan

Persyaratan:

  1. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi
  2. Dokumen asli

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :

  1. Pemohon mengajukan legalisasi dokumen
  2. Petugas menerima, mengoreksi dan melakukan verifikasi fotokopi dokumen kependudukan
  3. Petugas mencatat di Buku Agenda Harian Dokumen Kependudukan yang akan dilegalisasi
  4. Petugas mengajukan dokumen untuk diberi paraf oleh Kasi
  5. Kasi memberikan paraf pada dokumen
  6. Kabid/Sekretaris/Kadis menandatangani dokumen legalisasi
  7. Dokumen yang sudah dilegalisasi dan diberikan tanda cap kemudian diserahkan kepada pemohon

Izin Layanan Multipayment

Perpanjangan Perizinan 10 menit Pelayanan

Persyaratan

  1. Fotokopi identitas diri(KTP dan/atau KK dan/atau Akta Kelahiran).
  2. Setoran awal tabungan/setoran deposito.
  3. Persyaratan kredit.

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  1. Nasabah datang ke kantor kas yang berada di Mal Pelayanan Publik dengan membawa uang tunai untuk diserahkan ke teller dengan maksud akan melakukan transaksi layanan multi payment.
  2. Teller menerima uang tunai dari nasabah, selanjutnya melaksanakan proses transaksi sesuai dengan permintaan nasabah.
  3. Teller menyerahkan bukti transaksi multi payment ke nasabah dengan status “Berhasil”.

Izin PENERBITAN AKTA KEMATIAN

Perizinan Baru 15 menit Pelayanan

Persyaratan:

  1. Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah
  2. Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
  3. Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
  4. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  5. Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
  6. Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

SISTEM,MEKANISME,DANPROSEDUR

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan kepada petugas
  2. Petugas menerima dan memeriksa persyaratan dokumen/persyaratan administrasi Akta Kematian sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung dientry data ke Database SIAK
  3. Kasi atau Kabid Capil melakukan verifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
  4. Kepala Dinas Dukcapil menandatangani secara elektronik dan menerbitkan Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kematian
  5. Kutipan Akta Kematian diberikan kepada pemohon

Izin Pengajuan Kredit

Perizinan Baru 5 hari Pelayanan

Persyaratan

  1. Fotokopi identitas diri(KTP dan/atau KK dan/atau AktaKelahiran).
  2. Setoran awal tabungan/setoran deposito.
  3. Persyaratan kredit.

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  1. Calon nasabah dipanggil oleh petugas Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun untuk mendapatkan penjelasan informasi kredit dan berkas persyaratan pengajuan kredit.
  2. Calon nasabah yang telah melengkapi formulir pengajuan kredit serta berkas kredit dapat menyerahkan persyaratan tersebut pada petugas AO dan/atau Senior AO.
  3. Petugas AO dan/atau Senior AO melakukan proses verifikasi berkas kredit sesuai dengan ketentuan perkreditan Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun sampai dengan pelaksanaan hasil putusan kredit dari Divisi Bisnis Kantor Pusat dan Direksi serta apabila disetujui maka Petugas AO dan/atau Senior AO mempersiapkan dokumen Perjanjian Kredit yang akan ditandatangani oleh Nasabah.
  4. Selanjutnya, Petugas AO dan/atau Senior AO menghubungi kembali nasabah beserta assesoimya untuk datang ke kantor kas yang berada di Mal Pelayanan Publik membawa berkas agunan asli untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit dengan Petugas AO dan/atau Senior AO dan/atau notaris.
  5. Teller memproses pencairan kredit nasabah agar uang pencairan kredit dapat masuk kerekening tabungan kredit nasabah dan dapat diambil oleh nasabah dengan cara penarikan tunai tabungan.
  6. Teller menyerahkan kuitansi realisasi kredit, jadwal angsuran, dan uang tunai kepada nasabah.

Izin Pembukaan Deposito

Perizinan Baru 3 hari Pelayanan

Persyaratan

  1. Fotokopi identitas diri(KTP dan/atau KK dan/atau AktaKelahiran).
  2. Setoran awal tabungan/setoran deposito.
  3. Persyaratan kredit.

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  1. Pelayanan nasabah untuk penjelasan produk deposito sesuai kebutuhan nasabah.
  2. Nasabah mengisi formulir pembukaan deposito dan melengkapi berkas persyaratan pembukaan deposito.
  3. Nasabah menyetorkan uang kepada teller sesuai nominal deposito.
  4. Teller melakukan verifikasi dan validasi sesuai prosedur ketentuan Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun serta memproses transaksi setoran nasabah pada sistem.
  5. Bukti slip tanda bukti deposito yang sudah tervalidasi diserahkan ke nasabah.
  6. Teller berkoordinasi dengan Bagian Dana Kantor Pusat untuk memproses deposito dan menyiapkan bilyet deposito yang telah ditandatangani oleh direksi.
  7. Nasabah dihubungi kembali oleh Petugas Pelayanan Nasabah untuk datang ke kantor kas yang berada di Mal Pelayanan Publik dengan membawa slip tanda bukti deposito untuk ditukarkan dengan bilyet asli.

Izin Pembayaran Angsuran Kredit

Perpanjangan Perizinan 6 menit Pelayanan

Persyaratan

  1. Foto kopi identitas diri(KTP dan/atau KK dan/atau Akta Kelahiran).
  2. Setoran awa ltabungan/setoran deposito.
  3. Persyaratan kredit.

Sistem,Mekanisme&Prosedur

  1. Nasabah pemilik rekening tabungan kredit mengisi slip setoran tabungan.
  2. Nasabah menyerahkan slip setoran tabungan dengan dilengkapi buku tabungan dan jadwal angsuran selanjutnya diserahkan ke teller.
  3. Teller menerima dokumen yang dimaksud, melakukan proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun serta memproses setoran tabungan pada sistem.
  4. Bukti slip setoran yang sudah tervalidasi, buku tabungan yang telah disesuaikan, dan jadwal angsuran diserahkan ke nasabah.

Izin PENERBITAN AKTA KELAHIRAN BARU

Perizinan Baru 15 menit Pelayanan

Persyaratan:

A. Surat Keterangan Kelahiran

  • Buku nikah/kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah;
  • KK;
  • E-KTP.

B. Akta Kelahiran untuk WNA

  • Surat Keterangan Kelahiran;
  • Dokumen Perjalanan;
  • KTP-el atau kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas atau visa kunjungan.

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :

  1. Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan kepada petugas
  2. Petugas pelayanan menerima dan memeriksa persyaratan dokumen/persyaratan administrasi Akta Kelahiran sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung dientry data ke Database SIAK
  3. Kasi atau Kabid Capil memberikan verifikasi permohonan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
  4. Kepala Dinas Dukcapil menandatangani secara elektronik dan menerbitkan registrasi Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
  5. Kutipan Akta Kelahiran diberikan kepada pemohon

Izin PENARIKAN TABUNGAN

Perpanjangan Perizinan 6 menit Pelayanan

Persyaratan

  1. Fotokopiidentitasdiri(KTPdan/atauKKdan/atauAktaKelahiran).
  2. Setoranawaltabungan/setorandeposito
  3. Persyaratankredit.

Sistem,Mekanisme&Prosedur

  1. Nasabahpemilikrekeningtabunganmengisislippenarikantabungan
  2. Nasabahmenyerahkanslippenarikandengandilengkapifotokopiidentitasdiribesertabukutabunganketeller
  3. Selanjutnyatellermenerimadokumenyangdimaksud,melakukanprosesverifikasidanvalidasisesuaiketentuanPerumdaBPRBankDaerahKabupatenMadiunsertamemprosespenarikantabunganpadasistem
  4. Buktislippenarikanyangsudahtervalidasi,bukutabunganyangtelahdisesuaikan,danuangpenarikantabungandiserahkankenasabah

Izin PENDAFTARAN PINDAH KELUAR

Perizinan Baru 15 menit Pelayanan

Persyaratan:

  1. PemohonmembawaSKPWNIdariDukcapildaerahasal
  2. KKlama
  3. KTP-ellama
  4. KIAlama

SISTEM,MEKANISME,DANPROSEDUR:

  1. Pemohonmembawaberkaspersyaratan(lengkapdanbenar).
  2. Frontlinermelakukanverifikasiberkaspersyaratan,jikaberkastidakmemenuhipersyaratanmakadikembalikankepadaPemohonuntukdilengkapikembali.
  3. OperatorSIAKmenginputdatasesuaiSKPWNIdaridaerahasaldiAplikasiSIAK(nama,alamat,desa,kecamatan,Kota/Kabupaten).
  4. Kasi/Kabidmelakukanverifikasi.
  5. Kadinmelakukanpersetujuan.
  6. OperatorSIAKmenariksemuaberkasKKlama,KTPlama,KIAlama.
  7. OperatorSIAKmencetakkanAdmindukBaruKKBaru,KTPBaru,KIABarusesuaialamatpindahyangdituju.
  8. PenyerahandokumenSuratPindahkepadapemohon.