A. Persyaratan:
1. Sertipikat tanah/surat sewa
2. KTP pemilik bangunan
3. KRK/KKPR
4. Surat pernyataan kelayakan fungsi
5. Laporan pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan
6. Data penyedia jasa pengkaji teknis
7. Data ketentuan kawasan keselamatan operasi penerbangan (untuk menara)
8. Siteplan
9. Data teknis arsitektur
10. Data teknis struktur
11. Data teknis Mechanical, Electrical and Plumbing (MEP)
B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:
1. Pemohon melakukan konsultasi ke DPMPTSP dan pemeriksaan berkas oleh komisi teknis
2. Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke simbg.pu.go.id
3. Proses teknis oleh OPD teknis termasuk survei lapangan
4. DPMPTSP mengunggah Surat Ketetapan Retribusi Daerah melalui simbg.pu.go.id
5. Pemohon membayar tagihan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke simbg.pu.go.id
6. DPMPTSP melakukan validasi dan penerbitan PBG SLF kemudian diserahkan ke pemohon
A. Persyaratan:
1. Sertipikat tanah/surat sewa
2. KTP pemilik bangunan
3. Keterangan Rencana Kabupaten/KKPR
4. Surat pernyataan kelaikan fungsi
5. Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
6. Persetujuan Bangunan Gedung
7. Data penyedia jasa pengkaji teknis
8. Data ketentuan kawasan keselamatan operasi penerbangan (untuk menara)
9. Siteplan
10. Data teknis arsitektur
11. Data teknis struktur
12. Data teknis Mechanical, Electrical and Plumbing (MEP)
B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:
1. Pemohon melakukan konsultasi ke DPMPTSP dan pemeriksaan berkas oleh komisi teknis
2. Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke simbg.pu.go.id
3. Proses teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah teknis termasuk survei lapangan
4. Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi dapat diunduh di akun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik pemohon
A. Persyaratan:
1. Sertipikat tanah/surat sewa
2. Hasil penyelidikan tanah
3. KTP pemilik bangunan
4. Surat permohonan PBG
5. Surat pernyataan mengikuti ketentuan dalam KKPR, tanah tidak dalam sengketa, kebenaran data, kesanggupan membayar retribusi (meterai Rp10.000,00)
6. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)
7. Persetujuan lingkungan
8. Data penyedia jasa perencana
9. Siteplan
10. Data teknis arsitektur
11. Data teknis struktur
12. Data teknis Mechanical, Electrical and Plumbing (MEP)
B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:
1. Pemohon melakukan konsultasi ke DPMPTSP berkas kelengkapan pengajuan PBG
2. Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke simbg.pu.go.id
3. Proses teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah
4. DPMPTSP mengunggah Surat Ketetapan Retribusi Daerah melalui simbg.pu.go.id
5. Pemohon membayar tagihan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke simbg.pu.go.id
6. DPMPTSP melakukan validasi retribusi dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung kemudian diserahkan ke pemohon
A. Persyaratan:
1. Sertipikat tanah/surat sewa
2. KTP pemilik bangunan
3. Surat permohonan PBG
4. Surat pernyataan mengikuti ketentuan dalam KKPR, tanah tidak dalam sengketa, kebenaran data, kesanggupan membayar retribusi (meterai Rp10.000,00)
5. KKPR
6. Persetujuan lingkungan
7. Data penyedia jasa perencana
8. Siteplan
9. Data teknis arsitektur
10. Data teknis struktur
11. Data teknis MEP
B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:
1. Pemohon melakukan konsultasi ke DPMPTSP berkas kelengkapan pengajuan PBG
2. Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke simbg.pu.go.id
3. Proses teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah teknis
4. DPMPTSP mengunggah Surat Ketetapan Retribusi Daerah melalui simbg.pu.go.id
5. Pemohon membayar tagihan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke simbg.pu.go.id
6. DPMPTSP melakukan validasi retribusi dan penerbitan PBG untuk selanjutnya diserahkan ke pemohon
A. Persyaratan:
1. NIB
2. KKPR
3. Tanda terima amdalnet
4. Andalalin
5. Draft kerangka acuan
6. Surat permohonan persetujuan lingkungan
7. Sanksi administratif (DELH)
B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:
1. Pemrakarsa mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan (AMDAL) lewat amdalnet
2. Pemeriksaan administrasi Kerangka Acuan
3. Rapat Kerangka Acuan
4. Submit Amdal RKL-RPL oleh pemrakarsa
5. Uji Administrasi Andal RKL-RPL
6. Rapat Tim Teknis dan Komisi Andal RKL-RPL
7. Penilaian Perbaikan Andal RKL-RPL
8. Uji Kelayakan dan penyusunan Rekomendasi
9. Penerbitan SKKL oleh Kepala DPMPTSP a.n Bupati
A. Persyaratan:
1. NIB
2. KKPR
3. Pertek dan Rintek (sesuai jenis kegiatan)
4. Andalalin (pernyataan mandiri)
5. DELH
6. Surat permohonan persetujuan lingkungan
7. Sanksi administratif
B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:
1. Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan DELH ke DPMPTSP
2. Pemeriksaan administrasi dan substansi DELH oleh DLH
3. Penyampaian BAP dan substansi dan perbaikan oleh pemohon
4. Penerbitan rekomendasi kelayakan lingkungan
5. Penerbitan SKKL oleh DPMPTSP a.n Bupati
6. Pemohon menerima SKKL
A. Persyaratan:
1. Nomor Induk Berusaha
2. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
3. Pertimbangan teknis dan Rintek (sesuai jenis kegiatan)
4. Andalalin
5. Formulir UKL-UPL/DPLH
6. Surat permohonan persetujuan lingkungan
7. Sanksi administratif (DPLH)
B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:
1. Pemohon mengajukan permohonan PKPLH ke DPMPTSP
2. Pemeriksaan administrasi dan substansi UKL-UPL/DPLH oleh DLH
3. Penyampaian Berita Acara Pemeriksaan substansi formulir dan perbaikan formulir oleh pemohon
4. Penerbitan rekomendasi kelayakan substansi formulir UKL-UPL/DPLH
5. Penerbitan PKPLH oleh DPMPTSP a.n Bupati
6. Pemohon menerima PKPLH
A. Persyaratan:
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Nomor Handphone
3. E-mail
4. Nomor Pokok Wajib Pajak
B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:
1. Pemohon mengajukan permohonan melalui oss.go.id
2. Pemohon melakukan pengisian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan data usaha sesuai jenis kegiatan
3. Pemohon menyatakan SPPL secara self declare
4. SPPL terbit otomatis bersama dengan Nomor Induk Berusaha
A. Persyaratan :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Nomor Induk Berusaha
4. Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Letter C/Perjanjian Sewa, dst)
5. Gambar shapefile (shp) lokasi yang dimohonkan
6. RTB/RIK (Rencana Teknik Bangunan/Rencana Induk Kawasan)
B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:
1. Pemohon mengajukan permohonan berkas ke DPMPTSP melalui oss.go.id
2. Verifikasi dan validasi di oss.go.id
3. Proses Penerimaan Negara Bukan Pajak (untuk pengaktifan Service Level Agreement)
4. Proses pertimbangan teknis oleh Kantor Pertanahan & Kelompok Kerja
5. Penerbitan PKKPR melalui oss.go.id
A. Persyaratan:
1. Pakta integritas
2. Surat pernyataan
3. Kartu Tanda Penduduk
4. Sertipikat tanah yang dimohonkan
5. Gambar Rencana Teknis Bangunan (denah/layout/siteplan)
6. Pertimbangan Teknis Pertanahan
B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:
1. Pemohon mengajukan permohonan berkas ke DPMPTSP melalui aplikasi website siwali.dpmtsp.id
2. Verifikasi dan validasi di aplikasi siwali oleh DPUPR
3. DPUPR mengirimkan rekomendasi teknis ke DPMPTSP
4. DPMPTSP melakukan verifikasi dan validasi
5. DPMPTSP menerbitkan PKKPR