Izin REKOMENDASI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG TIDAK SEDERHANA

Perizinan Baru 8 hari Pelayanan

A. Persyaratan:

1. Sertipikat tanah/surat sewa

2. Hasil penyelidikan tanah

3. KTP pemilik bangunan

4. Surat permohonan PBG

5. Surat pernyataan mengikuti ketentuan dalam KKPR, tanah tidak dalam sengketa, kebenaran data, kesanggupan membayar retribusi (meterai Rp10.000,00)

6. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)

7. Persetujuan lingkungan

8. Data penyedia jasa perencana

9. Siteplan

10. Data teknis arsitektur

11. Data teknis struktur

12. Data teknis Mechanical, Electrical and Plumbing (MEP)

B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:

1. Pemohon melakukan konsultasi ke DPMPTSP berkas kelengkapan pengajuan PBG

2. Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke simbg.pu.go.id

3. Proses teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah

4. DPMPTSP mengunggah Surat Ketetapan Retribusi Daerah melalui simbg.pu.go.id

5. Pemohon membayar tagihan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke simbg.pu.go.id

6. DPMPTSP melakukan validasi retribusi dan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung kemudian diserahkan ke pemohon

Mulai Chat