A. Persyaratan :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
2. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak
3. Nomor Induk Berusaha
4. Bukti kepemilikan tanah (Sertifikat Hak Milik/Sertifikat Hak Guna Bangunan/Letter C/Perjanjian Sewa, dst)
5. Gambar shapefile (shp) lokasi yang dimohonkan
6. RTB/RIK (Rencana Teknik Bangunan/Rencana Induk Kawasan)
B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:
1. Pemohon mengajukan permohonan berkas ke DPMPTSP melalui oss.go.id
2. Verifikasi dan validasi di oss.go.id
3. Proses Penerimaan Negara Bukan Pajak (untuk pengaktifan Service Level Agreement)
4. Proses pertimbangan teknis oleh Kantor Pertanahan & Kelompok Kerja
5. Penerbitan PKKPR melalui oss.go.id