A. Persyaratan:
1. Pakta integritas
2. Surat pernyataan
3. Kartu Tanda Penduduk
4. Sertipikat tanah yang dimohonkan
5. Gambar Rencana Teknis Bangunan (denah/layout/siteplan)
6. Pertimbangan Teknis Pertanahan
B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:
1. Pemohon mengajukan permohonan berkas ke DPMPTSP melalui aplikasi website siwali.dpmtsp.id
2. Verifikasi dan validasi di aplikasi siwali oleh DPUPR
3. DPUPR mengirimkan rekomendasi teknis ke DPMPTSP
4. DPMPTSP melakukan verifikasi dan validasi
5. DPMPTSP menerbitkan PKKPR