Izin PERSETUJUAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP STANDAR

Perizinan Baru 60 menit Pelayanan

A. Persyaratan:

1. Nomor Induk Berusaha

2. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

3. Pertimbangan teknis dan Rintek (sesuai jenis kegiatan)

4. Andalalin

5. Formulir UKL-UPL/DPLH

6. Surat permohonan persetujuan lingkungan

7. Sanksi administratif (DPLH)

B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:

1. Pemohon mengajukan permohonan PKPLH ke DPMPTSP

2. Pemeriksaan administrasi dan substansi UKL-UPL/DPLH oleh DLH

3. Penyampaian Berita Acara Pemeriksaan substansi formulir dan perbaikan formulir oleh pemohon

4. Penerbitan rekomendasi kelayakan substansi formulir UKL-UPL/DPLH

5. Penerbitan PKPLH oleh DPMPTSP a.n Bupati

6. Pemohon menerima PKPLH

Mulai Chat