A. Persyaratan:
1. Nomor Induk Berusaha
2. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
3. Pertimbangan teknis dan Rintek (sesuai jenis kegiatan)
4. Andalalin
5. Formulir UKL-UPL/DPLH
6. Surat permohonan persetujuan lingkungan
7. Sanksi administratif (DPLH)
B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:
1. Pemohon mengajukan permohonan PKPLH ke DPMPTSP
2. Pemeriksaan administrasi dan substansi UKL-UPL/DPLH oleh DLH
3. Penyampaian Berita Acara Pemeriksaan substansi formulir dan perbaikan formulir oleh pemohon
4. Penerbitan rekomendasi kelayakan substansi formulir UKL-UPL/DPLH
5. Penerbitan PKPLH oleh DPMPTSP a.n Bupati
6. Pemohon menerima PKPLH