A. Persyaratan:
1. Kartu Tanda Penduduk
2. Nomor Handphone
3. E-mail
4. Nomor Pokok Wajib Pajak
B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:
1. Pemohon mengajukan permohonan melalui oss.go.id
2. Pemohon melakukan pengisian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia dan data usaha sesuai jenis kegiatan
3. Pemohon menyatakan SPPL secara self declare
4. SPPL terbit otomatis bersama dengan Nomor Induk Berusaha