Semua Perizinan

Menampilkan 5 dari 5 Halaman

Izin PERSETUJUAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP STANDAR

Perpanjangan Perizinan 9 Hari Pelayanan

PERSYARATANIZIN;

  1. NIB
  2. KKPR
  3. Prektek dan Rintek(sesuai jenis kegiatan)
  4. Andalalin (pernyataan mandiri)
  5. Formulir UKL-UPL/DPLH
  6. Surat permohonan persetujuan lingkungan
  7. Sanksi administratif DPLH

SISTEM,MEKANISME&PROSEDUR:

  1. Pemohon mengajukan permohonan PKPLH ke DPMPTSP
  2. Pemeriksaan administrasi dan subtansi UKL-UPL/DLPH oleh DLH
  3. Penyampaian BAP subtasni formulir dan perbaikan formulir oleh pemohon
  4. Penerbitan rekomendasi kelayakan subtansi formulir UKL-UPL/DPLH
  5. Penerbitan PKPLH oleh DPMPTSP a.n Bupati
  6. Pemohon menerima PKPLH

Izin SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN

Perizinan Baru 25 Menit Pelayanan

PERSYARATAN IZIN :

  1. KTP
  2. Nomor HP
  3. E-mail
  4. NPWP

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui oss.go.id
  2. Pemohon melakukan pengisian KBLI dan data usaha sesuai jenis kegiatan
  3. Pemohon menyatakan SPPL secara self declare
  4. SPPL terbit otomatis bersama dengan NIB

Izin INFORMASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK BADAN USAHA

Perpanjangan Perizinan 1 Hari Pelayanan

PERSYARATANIZIN:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP
  3. NIB (pernyataan mandiri tata ruang)
  4. Bukti kepemelikan tanah(SHM/SHGB/LetterC/PerjanjianSewa,dst)
  5. Gambar shapfile (shp) lokasi yang dimohonkan
  6. RTB/RIK (RencanaTeknikBangunan/RencanaIndukKawasan)
  7. Surat permohonan
  8. Pakta intregritas
  9. Surat pernyataan
  10. Rekomendasi Lanud(untuk bangunan tinggidan tower)

SISTEM,MEKANISME&PROSEDUR:

  1. Pemohon mengajukan permohonan berkas ke DPMPTSP melalui oss.go.id dan akan terbit otomatis Pemohonmengajukanpermohonan berkaske PMPTSP melalui oss.go.id dan akan terbit otomatis
  2. Pendaftaran I-KKPR melalui aplikasi siwali.dpmptsp.id
  3. Komtek melakukan pengecekan subtansi lokasi yang dimohonkan untuk diterbitkan hasilkajian I-KKPR
  4. Pemohon menerima berkas I-KKPR

Izin PKKPR untuk Non-UMK

Perpanjangan Perizinan 8 Menit Pelayanan

PERSYARATAN IZIN:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP
  3. NIB
  4. Bukti kepemilikan tanah(SHM/SHGB/LetterC/PerjainjanSewa,Dst)
  5. Gambar shapfile (shp) lokasi yang dimohonkan
  6. RTB/RIK (Rencana Teknik Bangunan/RencanaIndukKawasan)

SISTEM,MEKANISME&PROSEDUR:

  1. Pemohon mengajukan permohonan berkaske DPMPTSP melalui oss,go.id
  2. Verivikasi danvalidasi di oss.go.id
  3. Proses PNBP (untukpengaktifanSLA)
  4. Prosespertimbangan teknis oleh kantor Pertanahan&Pokja
  5. Penerbitan PKKPR melalui oss.go.id

Izin PKKPR JUntuk Non-UMK

Perpanjangan Perizinan 30 Menit Pelayanan

PERSYARATAN IZIN

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP
  3. NIB
  4. Bukti kepemilikan tanah (SHM/SHGB/Letter C/Perjanjian Sewa, dst)
  5. Gambar shapefile (shp) lokasi yang dimohonkan
  6. RTB/RIK (Rencana Teknik Bangunan/Rencana Induk Kawasan)

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan permohonan berkas ke DPMPTSP melalui oss.go.id