Izin PERSETUJUAN PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP STANDAR

Perpanjangan Perizinan 9 Hari Pelayanan

PERSYARATANIZIN;

  1. NIB
  2. KKPR
  3. Prektek dan Rintek(sesuai jenis kegiatan)
  4. Andalalin (pernyataan mandiri)
  5. Formulir UKL-UPL/DPLH
  6. Surat permohonan persetujuan lingkungan
  7. Sanksi administratif DPLH

SISTEM,MEKANISME&PROSEDUR:

  1. Pemohon mengajukan permohonan PKPLH ke DPMPTSP
  2. Pemeriksaan administrasi dan subtansi UKL-UPL/DLPH oleh DLH
  3. Penyampaian BAP subtasni formulir dan perbaikan formulir oleh pemohon
  4. Penerbitan rekomendasi kelayakan subtansi formulir UKL-UPL/DPLH
  5. Penerbitan PKPLH oleh DPMPTSP a.n Bupati
  6. Pemohon menerima PKPLH
Mulai Chat