Semua Perizinan

Menampilkan 2 dari 2 Halaman

Izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Kegiatan Berusaha untuk Usaha Mikro

Perizinan Baru 60 menit Pelayanan

A. Persyaratan:

1. Pakta integritas

2. Surat pernyataan

3. Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak

4. Akta pendirian perusahaan (jika berbadan hukum), NIB dan Pernyataan Mandiri UMK terkait Tata Ruang (melalui OSS)

5. Sertipikat tanah yang dimohonkan

6. Gambar Rencana Teknis Bangunan (denah/layout/siteplan)

7. Rekomendasi Pangkalan Angkatan Udara/Lanud Iswahyudi (jika tower)

8. Pertimbangan Teknis Pertanahan

B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:

1. Pemohon mengajukan permohonan berkas ke DPMPTSP melalui aplikasi website simwali.dpmpptsp.id

2. Verifikasi dan validasi di aplikasi simwali oleh DPUPR

3. DPUPR mengirimkan rekomendasi teknis ke DPMPTSP

4. DPMPTSP melakukan verifikasi dan validasi

5. DPMPTSP menerbitkan PKKPR

Izin PMI DAN PENGESAHAN PERJANJIAN

Perizinan Baru 3 hari Pelayanan

A. Persyaratan:

1. Surat permohonan verifikasi berkas Calon Pekerja Migran Indonesia dan pengesahan perjanjian penempatan

2. Kartu AK I

3. Fotokopi KTP pemohon

4. Fotokopi KTP pemberi izin

5. Fotokopi kartu keluarga

6. Fotokopi akta kelahiran

7. Fotokopi ijazah

8. Surat izin keluarga yang diketahui kepala desa setempat

9. Fotokopi surat nikah

10. Surat keterangan sehat

11. Fotokopi kartu kepesertaan Jamsosnas

12. Perjanjian penempatan

13. Surat keterangan lain apabila diperlukan

B. SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR:

Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik pada loket Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian

- Pemohon diterima oleh Petugas front office loket Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian

- Petugas back office maupun front office memeriksa kelengkapan berkas

- Verifikasi persyaratan bila kurang akan dikembalikan untuk direvisi

- Verifikasi persyaratan bila lengkap akan diverifikasi

- Validasi dalam Portal Siajaker Kemnaker RI kemudian dicetak untuk diminta tanda tangan ke pejabat yang berwenang untuk disahkan dan ditandatangani

- Berkas CPMI dan Perjanjian Penempatan dicek kembali oleh Pejabat Berwenang, jika ada kekurangan akan dikembalikan untuk dilengkapi

- Berkas yang sudah selesai bisa diambil di loket Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun pada Mal Pelayanan Publik

Izin PENERBITAN KARTU ANTAR KERJA (AK 1)

Perizinan Baru 15 menit Pelayanan

A. Persyaratan:

1. Fotokopi KTP Pemohon

2. Fotokopi Ijazah

3. Foto Bewarna Ukuran 3x4 (2 lembar)

4. Sudah mendaftarkan diri di Portal SiapKerja

B. SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR:

Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik pada loket Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian

1. Pencari Kerja diterima oleh Petugas front office loket Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian

2. Petugas back office maupun front office memeriksa kelengkapan berkas

3. Verifikasi persyaratan bila kurang akan dikembalikan untuk direvisi

4. Verifikasi persyaratan bila lengkap akan disetujui

5. Validasi dalam Portal SiapKerja Kemnaker RI kemudian di kartu AK I

6. Pengesahan Kartu AK I yang sudah dicetak oleh petugas dan dilubuhkan foto pencari kerja