A. Persyaratan:
1. Surat permohonan verifikasi berkas Calon Pekerja Migran Indonesia dan pengesahan perjanjian penempatan
2. Kartu AK I
3. Fotokopi KTP pemohon
4. Fotokopi KTP pemberi izin
5. Fotokopi kartu keluarga
6. Fotokopi akta kelahiran
7. Fotokopi ijazah
8. Surat izin keluarga yang diketahui kepala desa setempat
9. Fotokopi surat nikah
10. Surat keterangan sehat
11. Fotokopi kartu kepesertaan Jamsosnas
12. Perjanjian penempatan
13. Surat keterangan lain apabila diperlukan
B. SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR:
Pemohon datang ke Mal Pelayanan Publik pada loket Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
- Pemohon diterima oleh Petugas front office loket Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
- Petugas back office maupun front office memeriksa kelengkapan berkas
- Verifikasi persyaratan bila kurang akan dikembalikan untuk direvisi
↔
- Verifikasi persyaratan bila lengkap akan diverifikasi
- Validasi dalam Portal Siajaker Kemnaker RI kemudian dicetak untuk diminta tanda tangan ke pejabat yang berwenang untuk disahkan dan ditandatangani
- Berkas CPMI dan Perjanjian Penempatan dicek kembali oleh Pejabat Berwenang, jika ada kekurangan akan dikembalikan untuk dilengkapi
- Berkas yang sudah selesai bisa diambil di loket Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun pada Mal Pelayanan Publik