Izin PKKPR untuk Non-UMK

Perpanjangan Perizinan 8 Menit Pelayanan

PERSYARATAN IZIN:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP
  3. NIB
  4. Bukti kepemilikan tanah(SHM/SHGB/LetterC/PerjainjanSewa,Dst)
  5. Gambar shapfile (shp) lokasi yang dimohonkan
  6. RTB/RIK (Rencana Teknik Bangunan/RencanaIndukKawasan)

SISTEM,MEKANISME&PROSEDUR:

  1. Pemohon mengajukan permohonan berkaske DPMPTSP melalui oss,go.id
  2. Verivikasi danvalidasi di oss.go.id
  3. Proses PNBP (untukpengaktifanSLA)
  4. Prosespertimbangan teknis oleh kantor Pertanahan&Pokja
  5. Penerbitan PKKPR melalui oss.go.id
Mulai Chat