Beranda
Perizinan
Login
Izin PKKPR untuk Non-UMK
Perpanjangan Perizinan
8 Menit Pelayanan
PERSYARATAN IZIN:
Fotokopi KTP
Fotokopi NPWP
NIB
Bukti kepemilikan tanah(SHM/SHGB/LetterC/PerjainjanSewa,Dst)
Gambar shapfile (shp) lokasi yang dimohonkan
RTB/RIK (Rencana Teknik Bangunan/RencanaIndukKawasan)
SISTEM,MEKANISME&PROSEDUR:
Pemohon mengajukan permohonan berkaske DPMPTSP melalui
oss,go.id
Verivikasi danvalidasi di
oss.go.id
Proses PNBP (untukpengaktifanSLA)
Prosespertimbangan teknis oleh kantor Pertanahan&Pokja
Penerbitan PKKPR melalui
oss.go.id
Mulai Chat
Pencarian
Cari Data