Izin PMI DAN PENGESAHAN PERJANJIAN

Perizinan Baru 3 Hari Pelayanan

PERSYARATAN IZIN :

  1. Surat permohonan verifikasi berkas CPMI dan pengesahan perjanjian penempatan
  2. Kartu AK I
  3. Fotokopi KTP pemohon
  4. Fotokopi KTP pemberi izin
  5. Fotokopi kartu keluarga
  6. Fotokopi akta keluarga
  7. Fotokopi ijazah
  8. Surat izin keluarga yang diketahui kepala desa setempat
  9. Fotokopi surat nikah
  10. Surat keterangan sehat
  11. Fotokopi kartu kepersetraan Jamsosnas
  12. Perjanjian penempatan
  13. Surat keterangan lain apabial diperlukan

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :

Pemohon datang ke Mal pelayanan Publik pada loket Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian

  1. Pemohon diterima oleh Petugas front office loket dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
  2. Petugas back office maupun front office memeriksa kelengkapan berkas
  3. Verifikasi persyrataan bila kurang akan dikembalikan untuk direvisi / Verfikasi persyaratan bila lengkap akan disetujui
  4. Validasi dalam Portal SiapKerja Kemanker RI kemudian dicetak untuk diajukan tanda tangan ke pejabat yang berwenang untuk divalidasi dan di tanda tangani
  5. Berkas CPMI dan Perjanjian Penempatan dicek kembali oleh Pejabat Berwenang,jika ada kekurangan akan di kembalikan untuk dilengkapi
  6. Berkas yang sudah selesai bisa diambil di loket Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun pada Mal Pelayanan Publik
Mulai Chat