PERSYARATAN IZIN :
- Surat permohonan verifikasi berkas CPMI dan pengesahan perjanjian penempatan
- Kartu AK I
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi KTP pemberi izin
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi akta keluarga
- Fotokopi ijazah
- Surat izin keluarga yang diketahui kepala desa setempat
- Fotokopi surat nikah
- Surat keterangan sehat
- Fotokopi kartu kepersetraan Jamsosnas
- Perjanjian penempatan
- Surat keterangan lain apabial diperlukan
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :
Pemohon datang ke Mal pelayanan Publik pada loket Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
- Pemohon diterima oleh Petugas front office loket dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian
- Petugas back office maupun front office memeriksa kelengkapan berkas
- Verifikasi persyrataan bila kurang akan dikembalikan untuk direvisi / Verfikasi persyaratan bila lengkap akan disetujui
- Validasi dalam Portal SiapKerja Kemanker RI kemudian dicetak untuk diajukan tanda tangan ke pejabat yang berwenang untuk divalidasi dan di tanda tangani
- Berkas CPMI dan Perjanjian Penempatan dicek kembali oleh Pejabat Berwenang,jika ada kekurangan akan di kembalikan untuk dilengkapi
- Berkas yang sudah selesai bisa diambil di loket Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun pada Mal Pelayanan Publik