Beranda
Perizinan
Login
Izin REKOMENDASI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG TIDAK SEDERHANA
Perpanjangan Perizinan
8 Hari Pelayanan
PERSYARATANIZIN:
Sertipikat tanah/surat sewa
Hasil penyelidikan tanah
KTP pemilik bangunan
Surat permohonan PBG
Surat pernyataan mengikuti ketentuan dalam KKPR, tanah tidak dalam sengketa, kebenaran data, kesanggupan membayar retribusi(materai Rp10.000,00)
KKPR
Persetujuan lingkungan
Data penyedia jasa perencana
Siteplan
Data teknis arsitektur
Data teknis struktur
Data teknis MEP
SISTEM,MEKANISME&PROSESDUR:
Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP dan pemerikasaan berkas oleh komtek
Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke
simbg.pu.go.id
Proses teknis oleh OPD
DPMPTSP mengunggah SKRD melalui
simbg.pu.go.id
Pemohon membayar tagihan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke
simbg.pu.go.id
DPMPTSP melakukan validasi dan penerbitan PBG kemudiandi serahkan ke pemohon
Mulai Chat
Pencarian
Cari Data