Izin REKOMENDASI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG TIDAK SEDERHANA

Perpanjangan Perizinan 8 Hari Pelayanan

PERSYARATANIZIN:

  1. Sertipikat tanah/surat sewa
  2. Hasil penyelidikan tanah
  3. KTP pemilik bangunan
  4. Surat permohonan PBG
  5. Surat pernyataan mengikuti ketentuan dalam KKPR, tanah tidak dalam sengketa, kebenaran data, kesanggupan membayar retribusi(materai Rp10.000,00)
  6. KKPR
  7. Persetujuan lingkungan
  8. Data penyedia jasa perencana
  9. Siteplan
  10. Data teknis arsitektur
  11. Data teknis struktur
  12. Data teknis MEP

SISTEM,MEKANISME&PROSESDUR:

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP dan pemerikasaan berkas oleh komtek
  2. Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke simbg.pu.go.id
  3. Proses teknis oleh OPD
  4. DPMPTSP mengunggah SKRD melalui simbg.pu.go.id
  5. Pemohon membayar tagihan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke simbg.pu.go.id
  6. DPMPTSP melakukan validasi dan penerbitan PBG kemudiandi serahkan ke pemohon

Mulai Chat