Izin SURAT KEPUTUSAN KELAYAKAN LINGKUNGAN HIDUP UNTUK DOKUMEN EVALUASI LINGKUNGAN HIDUP

Perpanjangan Perizinan 9 Hari Pelayanan

PERSYARATANPERIZINAN:

  1. NIB
  2. KKPR
  3. Prektek dan Rintek (sesuai jenis kegiatan)
  4. Andalalin (pernyataan mandiri)
  5. DELH
  6. Surat permohonan persetujuan lingkungan
  7. Sanksi adminstratif

SISTEM,MEKANISME&PROSEDUR:

  1. Pemohon mengajukan permohonan Persetujuan Lingkungan DELH ke DPMPTSP
  2. Pemeriksaan administrasi dan subtansi DELH oleh DLH
  3. Penyampaian BAP dan subtansi dan perbaikan oleh pemohon
  4. Penerbitan rekomendasi kelayakan lingkungan
  5. Penerbitan SKKL oleh DPMPTSP a.n Bupati
  6. Pemohon menerima SKKL
Mulai Chat