Izin INFORMASI KESESUAIAN KEGIATAN PEMANFAATAN RUANG UNTUK BADAN USAHA

Perpanjangan Perizinan 1 Hari Pelayanan

PERSYARATANIZIN:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP
  3. NIB (pernyataan mandiri tata ruang)
  4. Bukti kepemelikan tanah(SHM/SHGB/LetterC/PerjanjianSewa,dst)
  5. Gambar shapfile (shp) lokasi yang dimohonkan
  6. RTB/RIK (RencanaTeknikBangunan/RencanaIndukKawasan)
  7. Surat permohonan
  8. Pakta intregritas
  9. Surat pernyataan
  10. Rekomendasi Lanud(untuk bangunan tinggidan tower)

SISTEM,MEKANISME&PROSEDUR:

  1. Pemohon mengajukan permohonan berkas ke DPMPTSP melalui oss.go.id dan akan terbit otomatis Pemohonmengajukanpermohonan berkaske PMPTSP melalui oss.go.id dan akan terbit otomatis
  2. Pendaftaran I-KKPR melalui aplikasi siwali.dpmptsp.id
  3. Komtek melakukan pengecekan subtansi lokasi yang dimohonkan untuk diterbitkan hasilkajian I-KKPR
  4. Pemohon menerima berkas I-KKPR
Mulai Chat