Izin PENDAFTARAN PINDAH KELUAR

Perizinan Baru 15 menit Pelayanan

Persyaratan:

  1. MengisiFormF1.03
  2. KartuKeluarga(KK)
  3. KTP-el
  4. Dokumenperjalanan
  5. Kartuizintinggaltetap
  6. Suratketerangantempattinggal
  7. SuratketeranganpindahdariDisdukcapilatauperwakilanRI

SISTEM,MEKANISMEDANPROSEDUR

  1. Pemohonmembawaberkaspersyaratan(lengkapdanbenar).
  2. Operatormelakukanverifikasiberkaspersyaratan,jikaberkastidakmemenuhipersyaratanmakadikembalikankepadaPemohonuntukdilengkapikembali.
  3. MenyerahkankembaliberkaspersyaratanuntukuntukdiserahkankepadaPetugasPendaftaran.
  4. Melakukanregistrasiberkaspersyaratan(nama,alamat,desa,kecamatan,tanggal).
  5. Memberikannomorbuktipengambilan/tandaterimauntukmengambilhasilcetakdokumen(SuratPindahKeluar).
  6. Kasi/Kabidmelakukanverifikasi.
  7. Kadinmelakukanpersetujuan.
  8. PetugasmenerbitkanSuratPindahKeluar
  9. Melakukanregistrasinomorkendali(SuratPindahKeluar)padaaplikasiSIAK.
  10. Penyerahandokumensuratpindahkepadapemohon.

Mulai Chat