Izin REKOMENDASI SERTIFIKAT LAIK FUNGSI YANG BELUM MEMILIKI PBG

Perizinan Baru 13 hari Pelayanan

A. Persyaratan:

1. Sertipikat tanah/surat sewa

2. KTP pemilik bangunan

3. KRK/KKPR

4. Surat pernyataan kelayakan fungsi

5. Laporan pemeriksaan kelayakan fungsi bangunan

6. Data penyedia jasa pengkaji teknis

7. Data ketentuan kawasan keselamatan operasi penerbangan (untuk menara)

8. Siteplan

9. Data teknis arsitektur

10. Data teknis struktur

11. Data teknis Mechanical, Electrical and Plumbing (MEP)

B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:

1. Pemohon melakukan konsultasi ke DPMPTSP dan pemeriksaan berkas oleh komisi teknis

2. Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke simbg.pu.go.id

3. Proses teknis oleh OPD teknis termasuk survei lapangan

4. DPMPTSP mengunggah Surat Ketetapan Retribusi Daerah melalui simbg.pu.go.id

5. Pemohon membayar tagihan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke simbg.pu.go.id

6. DPMPTSP melakukan validasi dan penerbitan PBG SLF kemudian diserahkan ke pemohon

Mulai Chat