Izin REKOMENDASI SERTIFIKAT LAIK FUNGSI YANG SUDAH MEMILIKI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG

Perizinan Baru 8 hari Pelayanan

A. Persyaratan:

1. Sertipikat tanah/surat sewa

2. KTP pemilik bangunan

3. Keterangan Rencana Kabupaten/KKPR

4. Surat pernyataan kelaikan fungsi

5. Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan

6. Persetujuan Bangunan Gedung

7. Data penyedia jasa pengkaji teknis

8. Data ketentuan kawasan keselamatan operasi penerbangan (untuk menara)

9. Siteplan

10. Data teknis arsitektur

11. Data teknis struktur

12. Data teknis Mechanical, Electrical and Plumbing (MEP)

B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:

1. Pemohon melakukan konsultasi ke DPMPTSP dan pemeriksaan berkas oleh komisi teknis

2. Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke simbg.pu.go.id

3. Proses teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah teknis termasuk survei lapangan

4. Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi dapat diunduh di akun Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik pemohon

Mulai Chat