A. Persyaratan:
1. Sertipikat tanah/surat sewa
2. KTP pemilik bangunan
3. Surat permohonan PBG
4. Surat pernyataan mengikuti ketentuan dalam KKPR, tanah tidak dalam sengketa, kebenaran data, kesanggupan membayar retribusi (meterai Rp10.000,00)
5. KKPR
6. Persetujuan lingkungan
7. Data penyedia jasa perencana
8. Siteplan
9. Data teknis arsitektur
10. Data teknis struktur
11. Data teknis MEP
B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:
1. Pemohon melakukan konsultasi ke DPMPTSP berkas kelengkapan pengajuan PBG
2. Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke simbg.pu.go.id
3. Proses teknis oleh Organisasi Perangkat Daerah teknis
4. DPMPTSP mengunggah Surat Ketetapan Retribusi Daerah melalui simbg.pu.go.id
5. Pemohon membayar tagihan retribusi dan mengunggah bukti bayar ke simbg.pu.go.id
6. DPMPTSP melakukan validasi retribusi dan penerbitan PBG untuk selanjutnya diserahkan ke pemohon