A. Persyaratan:
1. Pakta integritas
2. Surat pernyataan
3. Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak
4. Akta pendirian perusahaan (jika berbadan hukum), NIB dan Pernyataan Mandiri UMK terkait Tata Ruang (melalui OSS)
5. Sertipikat tanah yang dimohonkan
6. Gambar Rencana Teknis Bangunan (denah/layout/siteplan)
7. Rekomendasi Pangkalan Angkatan Udara/Lanud Iswahyudi (jika tower)
8. Pertimbangan Teknis Pertanahan
B. Sistem, Mekanisme & Prosedur:
1. Pemohon mengajukan permohonan berkas ke DPMPTSP melalui aplikasi website simwali.dpmpptsp.id
2. Verifikasi dan validasi di aplikasi simwali oleh DPUPR
3. DPUPR mengirimkan rekomendasi teknis ke DPMPTSP
4. DPMPTSP melakukan verifikasi dan validasi
5. DPMPTSP menerbitkan PKKPR