Izin PARAMEDIK VETERINER PELAYANAN KESEHATAN HEWAN

Perizinan Baru 8 Hari Pelayanan

PERSYARATAN IZIN :

  1. Surat permohonan SIPP Keswan
  2. Surat keterangan pemenuhan persyaratan tempat pelayanan paramedik veteriner dari DKPP
  3. Surat rekomendasi dari DKPP
  4. KTP
  5. NPWP
  6. Ijazah
  7. PKS dengan dokter hewan
  8. Rekomendasi dari ornganisasi profesi
  9. Sertifikat kompetensi
  10. Surat pernyataan kebenaran data bermetetrai Rp10.000,00

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :

  1. Pemohon mengajukan berkas ke DPMPTSP serta dilakukan verifikasi dan validasi
  2. DPMPTSP menerbitkan izin dan diserahkan ke pemohon
Mulai Chat