Izin PRAKTEK DOKTER HEWAN

Perizinan Baru 8 Hari Pelayanan

PERSYARATAN IZIN :

  1. Surat permohonan
  2. KTP
  3. NPWP
  4. Ijazah
  5. Sertifikat kompetensi
  6. Rekomendasi dari organisasi profesi
  7. Rekomendasi dari DKPP
  8. Surat keterangan pemenuhan tempat praktek dokter hewan mandiri dari DKPP
  9. PB-UMKU

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :

  1. Pemohon mengajukan berkas ke DPMPTSP
  2. Tim teknis Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi berkas kemudian menerbitkan rekomendasi
Mulai Chat