PERSYARATAN IZIN :
- Surat permohonan
- KTP
- NPWP
- Ijazah
- Sertifikat kompetensi
- Rekomendasi dari organisasi profesi
- Rekomendasi dari DKPP
- Surat keterangan pemenuhan tempat praktek dokter hewan mandiri dari DKPP
- PB-UMKU
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :
- Pemohon mengajukan berkas ke DPMPTSP
- Tim teknis Dinas Pendidikan melakukan verifikasi dan validasi berkas kemudian menerbitkan rekomendasi