Izin TANDA PENYEHAT TRADISIONAL

Perizinan Baru 8 Hari Pelayanan

PERSYARATAN IZIN :

  1. KTP
  2. Surat permohonan
  3. Surat keterangan sehat
  4. Pas foto 4x6
  5. Surat pernyataan kebenaran data
  6. Rekomendasi dari asosiasi profesi
  7. Sertifikat keahlian
  8. Surat pengantar dari puskesmas tentang lokasi praktek

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :

  1. Pemohon mengajukan berkas ke DPMPTSP
  2. Tim teknis Dinkes memverifikasi dan validasi berkas
  3. Tim teknis Dinkes menerbitkan surat rekomendasi
  4. DPMPTSP menerbitkan izin dan diserahkan ke pemohon
Mulai Chat