PERSYARATAN IZIN :
Baru
- KTP Pemohon/ahli waris
- Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan
- Surat kematian yang berlaku dari desa/kelurahan/RS
Perpanjangan
- KTP Pemohon/ahli waris
- Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan
- Izin yang lama
Perhiasan Pusara
- KTP Pemohon/ahli waris
- Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan
- Izin makan yang masih berlaku
Pengabuan Mayat
- KTP
- Surat keterangan ahli waris dari desa/kelurahan
- Surat kematian yang berlaku
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :
- Pemohon melakukan registrasi akun dan pengisian berkas di siwali.dpmptsp.id
- Tim teknis Disperkim memverifikasi dan validasi berkas
- Tim teknis memberikan surat rekomendasi
- DPMPTSP menerbitkan izin dan diserahkan ke pemohon