Izin IZIN REKLAME

Perpanjangan Perizinan 8 Hari Pelayanan

PERSYARATAN IZIN:

  1. Surat kuasa bermatrai Rp10.000,00(apabila dikuasakan)
  2. KTP
  3. Denah dan rincian titik penempatan reklame
  4. Materi reklame
  5. Akta pendirian (Reklame Permanen)
  6. NIB (Reklame Permanen)
  7. Izin pemanfaatan lahan (Reklame Permanen) Surat pernyataan pertanggung jawaban kontruksi bermaterai Rp10.000,00 (Reklame Permanen)
  8. PBG (Reklame Permanen)
  9. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000,00
  10. Gambar/foto reklame
  11. zin terdahulu (perpanjangan)
  12. Bukti pembayaran pajak reklame terdahulu (perpanjangan)

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR :

  1. Pemohon melakukan registrasi akun dan pengisian berkas di siwali.dpmptsp.id
  2. Tim teknis memverifikasi dan validasi serta mengrimkan SKRD
  3. Pemohon membayar pajak reklame dan mengunggah bukti bayar
  4. DPMPTSP menerbitkan izin dan di serahkan ke pemohon

Mulai Chat