Izin REKOMENDASI SERTIFIKAT LAIK FUNGSI YANG SUDAH MEMILIKI PBG

Perpanjangan Perizinan 8 Hari Pelayanan

PERSYARATANIZIN:

  1. Sertipikat tanah/surat sewa
  2. KTP pemilik bangunan
  3. KRK
  4. Surat pernyataan kelaikan fungsi
  5. Laporan pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan
  6. PBG
  7. Data penyedia jasa pengkaji teknis
  8. Data ketentuan kawasan keselamatan operasi penerbangan (untuk menara)
  9. Siteplan
  10. Data teknis arsitektur
  11. Data teknis struktur
  12. Data teknis MEP

SISTEM,MEKANISME&PROSEDUR:

  1. Pemohon mengajukan permohonan ke DPMPTSP dan pemeriksaan berkas oleh komtek
  2. Pemohon mengajukan permohonan dan mengunggah kelengkapan data ke simbg.pu.go.id
  3. Proses teknis oleh OPD teknis termasuk survei lapangan
  4. Penerbitan SLF dapat diunduh di akun SIMBG pemohon
Mulai Chat