Izin PKKPR JUntuk Non-UMK

Perpanjangan Perizinan 30 Menit Pelayanan

PERSYARATAN IZIN

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi NPWP
  3. NIB
  4. Bukti kepemilikan tanah (SHM/SHGB/Letter C/Perjanjian Sewa, dst)
  5. Gambar shapefile (shp) lokasi yang dimohonkan
  6. RTB/RIK (Rencana Teknik Bangunan/Rencana Induk Kawasan)

SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR

  1. Pemohon mengajukan permohonan berkas ke DPMPTSP melalui oss.go.id
Mulai Chat