Persyaratan:
- Pemohon minimal sudah berumur 17 Tahun
- Pemohon sudah melakukan perekaman e-KTP
- E-mail Aktif
- No.HP Aktif
- Smartphone minimal Android 7.0
- Iphone minimal IOS 11.0
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :
- Download Aplikasi IKD yang berlogo Kemendagri di Playstore/Appstore untuk Android/iOS sebelum datang ke lokasi pelayanan(kelurahan, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik)
- Setelah hadir di lokasi pelayanan, buka Aplikasi IKD, klik daftar, isi data berupa NIK, E-mail, dan Nomor HP lalu klik LANJUTKAN pada pop-up yang muncul setelah klik DAFTAR. Isi data sesuai data kependudukan hingga selesai dan klik pada pilihan "Saya setuju..." lalu klik "LANJUTKAN"
- Verifikasi wajah dengan pilih ambil foto untuk melakukan Face Recognition
- Serahkan smartphone anda kepada petugas untuk dilakukan Scan QR Code pada aplikasi SIAK
- Setelah berhasil, cek e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi
- Salin 6 digit kode aktivasi, kemudian tekan tombol "AKTIVASI" pada e-mail tersebut
- Masukkan kode aktivasi dan captcha yang muncul pada halaman aktivasi. Tekan tombol "AKTIVASI"
- Setelah muncul notifikasi "BERHASIL", buka kembali aplikasi IKD, tekan tombol "CEK STATUS", lalu ketikkan PIN
- Aktivasi IKD Anda telah Berhasil.