Izin PELAYANAN AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DI

Perpanjangan Perizinan 15 menit Pelayanan

Persyaratan:

  1. Pemohon minimal sudah berumur 17 Tahun
  2. Pemohon sudah melakukan perekaman e-KTP
  3. E-mail Aktif
  4. No.HP Aktif
  5. Smartphone minimal Android 7.0
  6. Iphone minimal IOS 11.0

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :

  1. Download Aplikasi IKD yang berlogo Kemendagri di Playstore/Appstore untuk Android/iOS sebelum datang ke lokasi pelayanan(kelurahan, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik)
  2. Setelah hadir di lokasi pelayanan, buka Aplikasi IKD, klik daftar, isi data berupa NIK, E-mail, dan Nomor HP lalu klik LANJUTKAN pada pop-up yang muncul setelah klik DAFTAR. Isi data sesuai data kependudukan hingga selesai dan klik pada pilihan "Saya setuju..." lalu klik "LANJUTKAN"
  3. Verifikasi wajah dengan pilih ambil foto untuk melakukan Face Recognition
  4. Serahkan smartphone anda kepada petugas untuk dilakukan Scan QR Code pada aplikasi SIAK
  5. Setelah berhasil, cek e-mail dari Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk mendapatkan kode aktivasi dan link aktivasi
  6. Salin 6 digit kode aktivasi, kemudian tekan tombol "AKTIVASI" pada e-mail tersebut
  7. Masukkan kode aktivasi dan captcha yang muncul pada halaman aktivasi. Tekan tombol "AKTIVASI"
  8. Setelah muncul notifikasi "BERHASIL", buka kembali aplikasi IKD, tekan tombol "CEK STATUS", lalu ketikkan PIN
  9. Aktivasi IKD Anda telah Berhasil.
Mulai Chat