Persyaratan:
- Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi
- Dokumen asli
SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :
- Pemohon mengajukan legalisasi dokumen
- Petugas menerima, mengoreksi dan melakukan verifikasi fotokopi dokumen kependudukan
- Petugas mencatat di Buku Agenda Harian Dokumen Kependudukan yang akan dilegalisasi
- Petugas mengajukan dokumen untuk diberi paraf oleh Kasi
- Kasi memberikan paraf pada dokumen
- Kabid/Sekretaris/Kadis menandatangani dokumen legalisasi
- Dokumen yang sudah dilegalisasi dan diberikan tanda cap kemudian diserahkan kepada pemohon