Izin PELAYANAN LEGALISIR DOKUMEN KEPENDUDUKAN

Perizinan Baru 15 menit Pelayanan

Persyaratan:

  1. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi
  2. Dokumen asli

SISTEM, MEKANISME, DAN PROSEDUR :

  1. Pemohon mengajukan legalisasi dokumen
  2. Petugas menerima, mengoreksi dan melakukan verifikasi fotokopi dokumen kependudukan
  3. Petugas mencatat di Buku Agenda Harian Dokumen Kependudukan yang akan dilegalisasi
  4. Petugas mengajukan dokumen untuk diberi paraf oleh Kasi
  5. Kasi memberikan paraf pada dokumen
  6. Kabid/Sekretaris/Kadis menandatangani dokumen legalisasi
  7. Dokumen yang sudah dilegalisasi dan diberikan tanda cap kemudian diserahkan kepada pemohon
Mulai Chat