Izin Layanan Multipayment

Perpanjangan Perizinan 10 menit Pelayanan

Persyaratan

  1. Fotokopi identitas diri(KTP dan/atau KK dan/atau Akta Kelahiran).
  2. Setoran awal tabungan/setoran deposito.
  3. Persyaratan kredit.

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  1. Nasabah datang ke kantor kas yang berada di Mal Pelayanan Publik dengan membawa uang tunai untuk diserahkan ke teller dengan maksud akan melakukan transaksi layanan multi payment.
  2. Teller menerima uang tunai dari nasabah, selanjutnya melaksanakan proses transaksi sesuai dengan permintaan nasabah.
  3. Teller menyerahkan bukti transaksi multi payment ke nasabah dengan status “Berhasil”.
Mulai Chat