Persyaratan:
- Surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah
- Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing
- Surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya
- Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
- Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya
- Surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya diluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
SISTEM,MEKANISME,DANPROSEDUR
- Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan dengan menyerahkan persyaratan kepada petugas
- Petugas menerima dan memeriksa persyaratan dokumen/persyaratan administrasi Akta Kematian sekaligus penelitian awal berkas permohonan, jika berkas permohonan yang diajukan telah lengkap dan memenuhi persyaratan langsung dientry data ke Database SIAK
- Kasi atau Kabid Capil melakukan verifikasi permohonanan pada aplikasi SIAK, jika tidak memenuhi syarat dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika data sudah benar dan memenuhi persyaratan langsung diajukan untuk Tanda Tangan Elektronik ke Pejabat Pencatatan Sipil
- Kepala Dinas Dukcapil menandatangani secara elektronik dan menerbitkan Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kematian
- Kutipan Akta Kematian diberikan kepada pemohon