Izin Pengajuan Kredit

Perizinan Baru 5 hari Pelayanan

Persyaratan

  1. Fotokopi identitas diri(KTP dan/atau KK dan/atau AktaKelahiran).
  2. Setoran awal tabungan/setoran deposito.
  3. Persyaratan kredit.

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  1. Calon nasabah dipanggil oleh petugas Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun untuk mendapatkan penjelasan informasi kredit dan berkas persyaratan pengajuan kredit.
  2. Calon nasabah yang telah melengkapi formulir pengajuan kredit serta berkas kredit dapat menyerahkan persyaratan tersebut pada petugas AO dan/atau Senior AO.
  3. Petugas AO dan/atau Senior AO melakukan proses verifikasi berkas kredit sesuai dengan ketentuan perkreditan Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun sampai dengan pelaksanaan hasil putusan kredit dari Divisi Bisnis Kantor Pusat dan Direksi serta apabila disetujui maka Petugas AO dan/atau Senior AO mempersiapkan dokumen Perjanjian Kredit yang akan ditandatangani oleh Nasabah.
  4. Selanjutnya, Petugas AO dan/atau Senior AO menghubungi kembali nasabah beserta assesoimya untuk datang ke kantor kas yang berada di Mal Pelayanan Publik membawa berkas agunan asli untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Kredit dengan Petugas AO dan/atau Senior AO dan/atau notaris.
  5. Teller memproses pencairan kredit nasabah agar uang pencairan kredit dapat masuk kerekening tabungan kredit nasabah dan dapat diambil oleh nasabah dengan cara penarikan tunai tabungan.
  6. Teller menyerahkan kuitansi realisasi kredit, jadwal angsuran, dan uang tunai kepada nasabah.
Mulai Chat