Izin Pembukaan Deposito

Perizinan Baru 3 hari Pelayanan

Persyaratan

  1. Fotokopi identitas diri(KTP dan/atau KK dan/atau AktaKelahiran).
  2. Setoran awal tabungan/setoran deposito.
  3. Persyaratan kredit.

Sistem, Mekanisme & Prosedur

  1. Pelayanan nasabah untuk penjelasan produk deposito sesuai kebutuhan nasabah.
  2. Nasabah mengisi formulir pembukaan deposito dan melengkapi berkas persyaratan pembukaan deposito.
  3. Nasabah menyetorkan uang kepada teller sesuai nominal deposito.
  4. Teller melakukan verifikasi dan validasi sesuai prosedur ketentuan Perumda BPR Bank Daerah Kabupaten Madiun serta memproses transaksi setoran nasabah pada sistem.
  5. Bukti slip tanda bukti deposito yang sudah tervalidasi diserahkan ke nasabah.
  6. Teller berkoordinasi dengan Bagian Dana Kantor Pusat untuk memproses deposito dan menyiapkan bilyet deposito yang telah ditandatangani oleh direksi.
  7. Nasabah dihubungi kembali oleh Petugas Pelayanan Nasabah untuk datang ke kantor kas yang berada di Mal Pelayanan Publik dengan membawa slip tanda bukti deposito untuk ditukarkan dengan bilyet asli.
Mulai Chat