Izin PENEERBITAN KTPL-el BARU

Perizinan Baru 15 MENIT Pelayanan

Persyaratan:

A.PenerbitanKTP-elBaruuntukWNI

  • Telahberusia17tahun,sudahkawin,ataupernahkawin
  • KartuKeluarga

B.PenerbitanKTP-elBaruuntukWNA

  • Telahberusia17tahun,sudahkawin,ataupernahkawin
  • KartuKeluarga
  • Dokumenperjalanan
  • Kartuizintinggal

Sistem,MekanismedanProsedur

  1. Pemohonmembawaberkaspersyaratan(lengkapdanbenar)
  2. Operatormenelitiberkaspersyaratan,jikaberkastidakmemenuhipersyaratanmakadikembalikan
  3. kepadaPemohonuntukdilengkapikembali,jikaberkaspersyaratansudahbenarmakabisadiajukankeKasi/Kabid
  4. Kasi/KabidDafdukmemverifikasi
  5. OperatormencetakKTP-el
  6. Operatormelakukanregistrasidokumenkependudukan
  7. KTP-eldiberikankepadapemohon
Mulai Chat